Home » » Sita 355 Kg Ganja, Polresta Medan Bongkar Peredaran Ganja di Kampus

Sita 355 Kg Ganja, Polresta Medan Bongkar Peredaran Ganja di Kampus

Posted by CB Blogger

 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan membongkar sindikat peredaran ganja di dalam kampus di Medan, Sumatera Utara. Polisi menyita 355 kg ganja kering siap edar termasuk 7 tersangka dimana 5 orang berstatus mahasiswa.

Para tersangka yang diamankan tersebut yakni RT (49) dan YI (32), serta lima mahasiswa yakni SD (19), ASW (21), JF (20), KA (20) dan SR (20). Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan penangkapan para tersangka ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan kampus.

Dari penyelidikan itu polisi kemudian menyergap tersangka RT dan YI di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Polisi berhasil mengamankan 11 kardus berisi ganja seberat 354 kg.

Selanjutnya dilakukan penyergapan di Jalan Klambir V, Kabupaten Deli Serdang. Di situ, ditangkap tersangka SD, ASW, JF, KA dan SR serta menyita 1 kg ganja. Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit bus PMTOH BL 7839 A serta satu mobil bak terbuka BL 8167 B.

Dalam pengakuannya, para tersangka menyatakan sudah beraksi sekitar satu tahun, dengan rata-rata penjualan antara 1 hingga 5 kg per hari. Mereka menjual ganja itu kepada kawan-kawannya sesama mahasiswa sebuah universitas.

"Ganja itu didatangkan dari Aceh, kemudian dijual di dalam kampus. Jika mereka menjual rata-rata satu satu kilogram per hari, maka ganja yang diamankan itu bisa untuk dipasarkan tersangka selama satu tahun," kata Nico.

Pengungkapan kasus ini membuat polisi juga prihatin. Menurut Nico, mahasiswa seharusnya menjadi pelopor dalam memerangi narkoba, bukannya menjadi pengedar di dalam kampus.

Karena itu pihak kampus di Medan diminta untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungannya.

Detik.com


0 komentar:

Posting Komentar