Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan rencana Arah Jalan Keuangan
Berkelanjutan (Roadmap Sustainable Finance). Isinya adalah
paparan rencana kerja program keuangan berkelanjutan untuk industri jasa
keuangan di bawah pengawasan OJK, yaitu perbankan, pasar modal, dan
Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Peluncuran dihadiri oleh
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK
Muliaman D Hadad. Peluncuran Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan ini
merupakan salah satu bentuk pelaksanaan nota kesepahaman antara OJK dan
Kementerian Lingkungan Hidup (saat ini menjadi Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan) yang dilakukan pada 26 Mei 2014.
Arah Jalan
Keuangan Berkelanjutan ini bertujuan untuk menjabarkan kondisi yang
ingin dicapai terkait keuangan yang berkelanjutan di Indonesia dalam
jangka menengah (2015-2019) dan panjang (2015-2024). Roadmap
ini akan menjadi acuan bagi OJK dan pelaku industri jasa keuangan serta
pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan terutama pemerintah, pelaku industri, maupun lembaga
internasional.
Menteri Siti menyatakan, peran sustainable financing
diharapkan menjadi salah satu alat atau instrumen pengungkit untuk
solusi pemecahan permasalahan pengelolaan lingkungan nasional maupun
global serta dapat sekaligus mendorong peningkatkan daya saing jasa
keuangan bank dan jasa keuangan non bank nasional.
"Dukungan jasa keuangan masih terbatas untuk lingkungan hidup. Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan ini akan menjadi bagian dari Masterplan
Sektor Jasa Keuangan Indonesia serta digunakan sebagai acuan bagi
pemangku kepentingan keuangan berkelanjutan lainnya," katanya di Hotel
Borobudur, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Di tempat yang sama,
Muliaman mengungkapkan, program keuangan berkelanjutan tidak hanya
berupaya untuk meningkatkan porsi pembiayaan namun juga untuk
meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keuangan.
Beberapa hal yang akan dilakukan terkait Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan ini antara lain:
- Pada bidang kebijakan prinsip dan definisi keuangan berkelanjutan mulai 2015-2016 akan membuat kebijakan/aturan yang menjadi payung kebijakan keuangan berkelanjutan dan panduan pengawasan implementasi keuangan berkelanjutan.
- Pada bidang kebijakan porsi keuangan berkelanjutan mulai 2015-2016 akan membuat kebijakan/aturan yang mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyalurkan pembiayaan ramah lingkungan. Peningkatan pembiayaan ramah lingkungan dapat dilakukan untuk sektor produktif maupun konsumtif.
- Pada bidang insentif prudensial mulai 2015-2016 akan memberikan insentif prudensial antara lain Aktiva Menurut Risiko Tertimbang (ATMR) dengan memperhatikan mekanisme mitigasi risiko.
- Pada bidang insentif fiskal mulai 2016-2018 akan mendorong pemerintah memberikan insentif seperti tax holiday dan feed-in-tariff.
Selain peluncuran Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan, pada kesempatan ini juga diterbitkan buku 'Pedoman Energi Bersih' berisikan proses bisnis, analisi keuangan dan teknis termasuk aspek manajemen risiko serta berbagai regulasi terkait atas proyek proyek energi baru terbarukan yang disusun atas kerjasama berbagai pihak yaitu KLH, OJK, BKF-Kemenkeu, Bappenas, ESDM, Perbanas, Asosiasi Asuransi Umum, Asosiasi Lembaga Pembiayaan, BEI, IFC dan US-AID.
"Penerbitan buku ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada LJK dalam peningkatan porsi pembiayaan berkelanjutan, khususnya untuk area energi baru terbarukan," kata Muliaman.
Detik.com

0 komentar:
Posting Komentar