Untuk pertama kalinya tayangan seorang yang melahirkan disiarkan secara
eksklusif dan live di Indonesia. Namun penyiaran itu ternyata
meninggalkan banyak masalah terutama karena banyaknya publik yang
terganggu.
KPI sebagai organisasi yang mengatur pengelolaan sistem penyiaran di
Indonesia pun memberikan teguran terkait tayangan itu. Mereka menganggap
ada kepentingan publik yang dilanggar akibat tontonan itu.
"Frekuensi milik publik pemanfaatannya nggak boleh semena-mena.
Kepentingan dan kenyamanan publik harus diperhatikan," ucap Agatha
Lilly, Komisioner KPI saat dihubungi lewat telepon, Selasa (16/12).
KPI menilai siaran reality show eksklusif proses persalinan Ashanty dengan judul Anakku Buah Hati Anang & Ashanty
itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012, Pasal 11 ayat (1), serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012, Pasal 11 ayat (1).
"Acara seperti Kelahiran buah hati Anang dan Ashanty
menurut KPI boleh saja disiarkan. Tapi ada azas kepantasan dan
kewajarannya. Durasi jangan lebih dari 1 jam. Kalau lebih dari 1 jam,
apalagi sampai 3,5 jam, ada hak masyarakat yang terlanggar," ujarnya.
Panjangnya durasi yang tidak wajar dianggap membuat masyarakat terpaksa
menonton Ashanty melahirkan. Apalagi tayangan itu dinilai tidak
memberikan manfaat secara nyata bagi publik.
"Masyarakat seperti dipaksa menonton itu. Itu nggak baik. Ruang publik
harus dijaga. Menggunakan frekuensi publik harus bijak. KPI sebagai
representasi hukum, harus melindungi masyarakat," ungkapnya.
KPI mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait tayangan itu. Surat
teguran pun telah diberikan kepada RCTI selaku pihak yang menyiarkan.
"Masyarakat Indonesia cerdas dan sangat kritis. Setelah tayangan itu
muncul, protes begitu banyak berdatangan ke KPI," tandasnya.
Kapanlagi.com
Home »
» KPI Sebut Masyarakat Dipaksa Menonton Ashanty Melahirkan



0 komentar:
Posting Komentar